Konsinyasi

Konsinyasi adalah tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli yang belum dipastikan keberadaannya. Lokasi penjualan dilakukan di luar negeri dengan metode penjualan berbentuk lelang melalui pasar bebas atau bursa dagang.[1] Konsinyasi umumnya dilakukan agar pihak penjual dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pengamanat (pemilik barang) dan komisioner (pemegang barang). Konsinyasi biasanya dilakukan untuk keperluan pengapalan barang, penempatan barang di pelelangan, atau agar barang tersebut dapat dipajang di toko milik komisioner.

Pada konsinyasi, barang sengaja dikirim ke komisioner, agar komisioner dapat membantu menjual barang milik pengamanat. Komisioner pun menjual barang tersebut atas nama pengamanat dan berdasarkan arahan dari pengamanat.

  1. ^ Dinar, M., dan M. Hasan (2018). Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. Makassar: CV. Nur Lina. hlm. 156. ISBN 978-602-51907-3-5. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search